Sejarah

Pada tanggal 6-13 November 1949 diadakan “Konferensi Persiapan Dewan Gereja-gereja di Indonesia”. Seperti diketahui sebelum Perang Dunia II telah diupayakan mendirikan suatu Dewan yang membawahi pekerjaan dan Zending; namun karena pecahnya PD II maksud tersebut diundur. Setelah PD II berdirilah tiga buah Dewan Daerah, yaitu “Dewan Permusyawaratan Gereja-gereja di Indonesia, berpusat di Yogyakarta (Mei 1946); “Majelis Usaha Bersama Gereja-gereja di Indonesia bagian Timur”, berpusat di Makassar (Maret 1947) dan “Majelis Gereja-gereja bagian Sumatera” (awal tahun 1949), di Medan. Ketiga dewan daerah ini didirikan dengan maksud membentuk satu Dewan Gereja-gereja di Indonesia, yang melingkupi ketiga dewan tersebut.

Pada tanggal 21-28 Mei 1950 diadakan Konferensi Pembentukan Dewan Gereja-gereja di Indonesia, bertempat di Sekolah Theologia Tinggi (sekarang STT Jakarta). Hadir dalam konferensi tersebut adalah: (1) HKBP; (2) GBKP; (3)Gereja Methodis Sumatera; (4) BNKP; (5) HKI; (6) Gereja Dajak Evangelis; (7) GPIB; (8) GPI; (9) Gereja-gereja Gereformeerd; (10) Gereja Pasundan; (11) Patunggilan Pasamuan Kristen sekitar Muria; (12) Gereja Kristen Jawa Tengah; (13) Gereja Kristen Jawa Tengah Utara; (14) Tionghoa Kie Tok Kauw Hwee /Khoe hwee Jawa Barat ; (15) Ciung Hua Chi Tu Chiao Hui; (16) Jakarta Chi Hui; (17) Gereja Kristen Tionghoa Jawa Tengah; (18) Tionghoa Kie Tok Kauw Hwee /Khoe hwee Jawa Timur; (19) Gereja Kristen Protestan Bali; (20) Gereja Kristen Sumba; (21) Gereja Kristen Maluku.

Salah satu agenda dalam konferensi tersebut adalah pembahasan tentang Anggaran Dasar DGI. Pada tanggal 25 Mei, Anggaran Dasar DGI disetujui oleh peserta konferensi dan tanggal tersebut ditetapkan sebagai tanggal berdirinya Dewan Gereja-gereja di Indonesia (DGI) dalam sebuah “Manifes Pembentoekan DGI”:

“Kami anggota-anggota Konferensi Pembentoekan Dewan Geredja-geredja di Indonesia, mengoemoemkan dengan ini, bahwa sekarang Dewan Geredja-geredja di Indonesia telah diperdirikan, sebagai tempat permoesjawaratan dan oesaha bersama dari Geredja-geredja di Indonesia, seperti termaktoeb dalam Anggaran Dasar Dewan Geredja-geredja di Indonesia, jang soedah ditetapkan oleh Sidang pada 25 Mei 1950.

Kami pertjaja, bahwa Dewan Geredja-Geredja di Indonesia adalah karoenia Allah bagi kami di Indonesia sebagai soeatoe tanda keesaan Kristen jang benar menoedjoe pada pembentoekan satoe Geredja di Indonesia menoeroet amanat Jesoes Kristoes, Toehan dan Kepala Geredja, kepada oematNja, oentoek kemoeliaan nama Toehan dalam doenia ini.”

Dalam perjalanan sejarahnya, pada Sidang Raya X di Ambon tahun 1984, nama “Dewan Gereja-gereja di Indonesia” diubah menjadi “Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia”. Pergantian nama itu mengandung perubahan makna. Persekutuan adalah bahasa/istilah Alkitab, yang menyentuh segi eksistensial, internal dan spiritual dari kebersamaan umat Kristiani. Kata persekutuan ini lebih mengedepankan keterikatan lahir dan batin antar gereja anggota.

Related Link :

Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI)

No comments:

Post a Comment